Thursday, December 11, 2008

BI Mencabut & Menarik 4 Pecahan Uang Kertas dari Peredara










 
















 






























Judul


Bank Indonesia Mencabut
dan Menarik 4 (empat) Pecahan Uang Kertas dari
Peredaran


Sumber Data


Biro Hubungan Masyarakat


Tanggal


26-11-2008


Contact


Biro Humas, Telp : (62-21)
381-7187 Fax : (62-21) 350-1867, E-mail : humasbi@bi.go.id


Lampiran


Gambar uang (82
Kbytes)


 



No. 10/ 61 /PSHM/Humas


Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember
2008, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.
10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan menarik 4
(empat) pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan
uang kertas yang dicabut dan ditarik adalah sebagai
berikut:
i.
       
Rp10.000 Tahun Emisi
(TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak
Dhien),
ii.
       
Rp20.000 Tahun Emisi
(TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar
Dewantara),
iii.
       
Rp50.000 Tahun Emisi
(TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR.
Soepratman), dan
iv.
       
Rp100.000 Tahun
Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator
Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan
polymer).


"Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan
dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan
dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup
lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman
(security features) pada uang", demikian disampaikan
S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang Pengedaran
Uang.


Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari
peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember
2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi
sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).


Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang
uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan
penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau
pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor
Bank Indonesia atau bank umum terdekat.  Batas
waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank
umum adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013
atau 5 (lima) tahun sejak pencabutan dan penarikan
uang tersebut. Sementara itu, batas waktu penukaran di
Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30
Desember 2018 atau selama 10 (sepuluh) tahun sejak
tanggal pencabutan. Hak untuk menuntut penukaran empat
pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut
tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun
terhitung tanggal 31 Desember 2018.  


Jakarta, 26 November 2008
BIRO HUBUNGAN
MASYARAKAT

Filianingsih
Hendarta

Kepala Biro
 



 


 







 




No comments:

Post a Comment

Popular Posts